Selamat Datang
PPID Kalurahan Gilangharjo
Lebih Lengkap

Tentang PPID

Pengertian tentang PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID di Kalurahan Gilangharjo merupakan amanat dari Pemerintah Kabupaten Bantul di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.

PPID Kalurahan Gilangharjo dibentuk untuk pertama kali pada tahun 2021 di bawah tanggung jawab Lurah. Pemerintah Kalurahan Gilangharjo telah menyusun Draf Peraturan tentang PPID sebagai dasar hukum pelaksanaan PPID di Kalurahan Gilangharjo.

Selain itu terdapat Peraturan Kalurahan tentang Informasi yang dikecualikan, hal ini untuk melindungi data warga kalurahan Gilangharjo yang hanya diperbolehkan dilihat oleh beberapa orang tertentu. Sebagai contoh, data letter C hanya boleh diketahui oleh ahli waris.

Struktur Organisasi

Visualisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Gambar di atas menunjukkan struktur organisasi dari PPID. Setiap bagian memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KALURAHAN GILANGHARJO KAPANEWON PANDAK KABUPATEN BANTUL

I. LATAR BELAKANG

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Terkait dengan itu, PPID Kalurahan Gilangharjo menetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

II. DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846).
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara Nomor 5038)
  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik Desa;
  • Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

  • Maksud: Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan pada Kalurahan Gilangharjo dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
  • Tujuan:
    • Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
    • Memberikan standar bagi PPID Kalurahan Gilangharjo dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
    • Meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Kalurahan Gilangharjo.

IV. MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Kalurahan Gilangharjo Kami berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat:

  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Memberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  • Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan Informasi Publik.

V. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Kalurahan Gilangharjo memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Kalurahan Gilangharjo Jl Samas Km 2. Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan telepon (0274) 367730; Email: desa.gilangharjo@bantulkab.go.id; Website: gilangharjo.bantulkab.go.id.

VI. PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.

  • Front Office, meliputi:
    • Desk Layanan Langsung
    • Desk Layanan Melalui Media
  • Back Office, meliputi:
    • Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
    • Bidang Pengolah Data dan Penyaji Informasi
    • Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Bidang Website dan Media Sosial

VII. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID Kalurahan Gilangharjo dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  • Senin - Kamis
    • Jam Layanan: 09.00 WIB - 14.00 WIB
    • Istirahat: 12.00 WIB - 13.00 WIB
  • Jumat
    • Jam Layanan: 09.00 WIB - 14.00 WIB
    • Istirahat: 11.00 WIB - 13.00 WIB

VIII. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Kalurahan menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

IX. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan:

  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Permintaan informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID Kalurahan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon lnformasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email.

X. BIAYA TARIF

PPID Kalurahan Gilangharjo menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.

XI. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada PPID Kabupaten dan di upload dalam website termasuk Informasi yang Tersedia Setiap Saat. Laporan tersebut memuat gambaran umum mengenai sarana dan prasarana yang dimiliki, Sumber Daya Manusia yang menangani dan rincian layanan informasi publik.

XII. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan berdasarkan alasan berikut:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
  • Tidak disediakannya Informasi Berkala;
  • Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
  • Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinyanya Permintaan Informasi Publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

XIII. PENUTUP

Sebagai Badan Publik, Kalurahan Gilangharjo senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP Pelayanan Informasi Publik PPID Kalurahan Gilangharjo ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID pada Kalurahan Gilangharjo dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

PPID Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul

Drs. Pardiyono

Lurah Gilangharjo

Regulasi PPID Kalurahan

Daftar Regulasi terkait Pelayanan Informasi Publik

  • 1. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Unduh
  • 2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Unduh
  • 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Unduh
  • 4. Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi & Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Unduh
  • 5. Peraturan Bupati Bantul No. 121 Tahun 2020 Tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan Unduh
  • 6. Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bantul Unduh
  • 7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Unduh
  • 8. Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan Sungguh-sungguh dan Itikad Baik Unduh
  • 9. Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul Unduh
  • 10. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Unduh
  • 11. Keputusan Bupati Bantul Nomor 256 Tahun 2023 tentang Daftar Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Bantul Unduh
  • 12. Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2023 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Unduh

Alur Permohonan Informasi

Informasi Publik yang disediakan kalurahan dikategorikan menjadi:

Gambar Subjudul
  • a. Informasi Berkala

    Informasi ini meliputi Profil, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan, Laporan Keuangan Pemerintah Kalurahan meliputi Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Realisasi Kegiatan dan Data Aset. Pada umumnya informasi ini ada dalam website kalurahan.

  • b. Serta Merta

    Informasi ini meliputi informasi bencana alam, Informasi keadaan bencana non alam, Informasi bencana sosial, Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau, Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas public. Kami menyampaikan informasi ini dalam media sosial kalurahan.

  • c. Informasi Setiap Saat

    Informasi ini merupakan berita kegiatan di wilayah kalurahan Gilangharjo yang diliput oleh wartawan kalurahan. Selain itu warga masyarakat bisa berkontribusi membuat berita kegiatan di wilayah masing-masing dengan mengisi link yang sudah kami sediakan.

  • d. Berdasarkan Permintaan

    Biasanya dari instansi Pendidikan atau Lembaga Sosial Masyarakat membutuhkan informasi yang bersifat khusus, sehingga kami membuka layanan informasi tatap muka di Kalurahan. Adapun pemohon dapat datang langsung di kalurahan mengikuti alur yang sudah kami persiapkan.

    Gambar Berdasarkan Permintaan
  • e. Informasi Dikecualikan

    Dalam hal ini kami merujuk kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.